Social Icons

AD / ART

AD / ART
KARANG TARUNA
KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN

A. ANGGARAN DASAR
BAB 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama  Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan di RT01, RT06, RT07, RT08 di Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis yang selanjutnya di sebut Karang Taruna.
Pasal 2
Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan, didirikan pada tanggal Tujuh September tahun Dua Ribu Tiga Belas yang berkedudukan di wilayah RT01, RT06, RT07, RT08 di RW 05 Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

BAB 2
Azas Dan Tujuan
Pasal 3
Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan berazaskan Pancasila sebagai landasan ideologis dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.
Pasal 4
Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan mempunyai tujuan :
1. Menjadi wadah setiap pemuda dan remaja yyang peduli dngan penanganan masalah sosial , meningkatkan penggalangan kerja sama untuk meningkakan kesejahteraan sosial, dan menyiapkan kader pemimpin di masa depan.
2. Meningkatkan potensi keberagaman bakat, ketrampilan kewirausahaan, dan pengetahuan hingga menyelesikan masalah untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan ekonomi kerakyatan.
3. Mendorong setiap warga dan masyarakat pada umumnya untukmampu menjalin kerja sama dan toleransi dalm kehidupan bermasyarakat dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan  dan keberagaman.
4. Membina kerjasama setrategis dan saling menguntungkan senua kalangan guna kemajuan dan kemandirian  dan independen organisasi dan cita cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakanya.

BAB 3
Kanggotaan
Pasal 5
Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan adalah generasi muda yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun di wilayah RT 01, RT 06, RT 07 RT 08 RW 05 Desa Bunut etan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang mempunyai hak dan kwajiban yang sama tanpa memandang RAS dan sosial politik.
Pasal 6
Pengaturan tentang keanggotaan lebih lanjut akan di tetapkan dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan.

BAB 4
Kelembagaan
Peraturan kelembagaan lebih lanjut akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan

BAB 5
Keuangan Organisasi
Pasal 7
Keuangan Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan di peroleh dari iuran Anggota dan Pengurus, Usaha Mandiri, dan sumbangan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat,
Besarnya Iuran anggota  selanjutnya di tetapkan dengan ketentuan tersendiri.
Pasal 8
Keuangan Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan di kelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna .

BAB 6
Identitas Organisasi
Pasal 9
Karang Taruna Karya Muda Enam belas Tujuh Delapan mempunyai lambang yang di tetapkan dalam Rapat Anggota.
Pasal 10
Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya di atur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan.

BAB 7
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar hanya bisa di tetapkan dalam rapat anggota Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan.
Pasal 12
Rancangan perubahan Anggaran Dasardisusun oleh panitia khusus , selanjutnya di tetapkan dalam rapat anggota

BAB 8
Penutup
Pasal 13
Hal hal yang belum di tetapkan dalam anggaran dasar,  akan di atur dalam anggaran rumah tangga
Pasal 14
Anggaran dasar ini berlaku sejak di tetapkan dalam rapat anggota Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan


ANGGARAN RUMAH TANGGA 
( ART )


BAB I
Ketentuan Umumnya

Pasal 1

KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah RW, desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Pasal 2

KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3

KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal 4
Seiring dengan tugas pokok tersebut, KARANG TARUNA melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. Menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan

Pasal 5
Jenis Keanggotaan
Anggota KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.

Pasal 6
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 40 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 35 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah RT 01, RT 06, R 07 RT 08 RW 05, Desa Bunut wetan Kecamatan Pakis Malang

Pasal 7
Kewajiban Anggota

1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
3. Menjaga nama baik KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN

Pasal 9
Hak Anggota

1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
3. Memberikan inspirasi ke pengurus KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN.
4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
 5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KARANG TARUNA.

BAB III
Struktur Organisasi

Pasal 10
Rapat Anggota

Rapat Anggota adalah Majelis tertinggi KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN yang dihadiri oleh  Pengurus, dan Anggota.
2. Dilakukan Satu bulan sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3. Rapat Anggota
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan Anggaran Belanja Organisasi.
4. Wewenang Rapat Anggota :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
c. Merubah AD/ART KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN

                                                                            Pasal 11
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN.
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN dan hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Rapat Anggota di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN, Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN


Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 14
1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama Dewan Pelindung dan Penasehat
2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Rapat Anggota Tahunan
3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 15
1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus meninggal dunia.
c. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
d. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Rapat Anggota
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Ketua Bidang.



BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Rapat Anggota

BAB VII
LAMBANG

Pasal 17
Lambang KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN

           
Lambang KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN mengandung unsur-unsur:
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------
BAB VIII
PENUTUP

Pasal 22
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Anggota KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar