AD / ART
KARANG TARUNA
KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
A. ANGGARAN DASAR
BAB 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan di RT01, RT06, RT07, RT08 di Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis yang selanjutnya di sebut Karang Taruna.
Pasal 2
Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan, didirikan pada tanggal Tujuh September tahun Dua Ribu Tiga Belas yang berkedudukan di wilayah RT01, RT06, RT07, RT08 di RW 05 Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
BAB 2
Azas Dan Tujuan
Pasal 3
Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan berazaskan Pancasila sebagai landasan ideologis dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.
Pasal 4
Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan mempunyai tujuan :1. Menjadi wadah setiap pemuda dan remaja yyang peduli dngan penanganan masalah sosial , meningkatkan penggalangan kerja sama untuk meningkakan kesejahteraan sosial, dan menyiapkan kader pemimpin di masa depan.
2. Meningkatkan potensi keberagaman bakat, ketrampilan kewirausahaan, dan pengetahuan hingga menyelesikan masalah untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan ekonomi kerakyatan.
3. Mendorong setiap warga dan masyarakat pada umumnya untukmampu menjalin kerja sama dan toleransi dalm kehidupan bermasyarakat dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman.
4. Membina kerjasama setrategis dan saling menguntungkan senua kalangan guna kemajuan dan kemandirian dan independen organisasi dan cita cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakanya.
BAB 3
Kanggotaan
Pasal 5
Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan adalah generasi muda yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun di wilayah RT 01, RT 06, RT 07 RT 08 RW 05 Desa Bunut etan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang mempunyai hak dan kwajiban yang sama tanpa memandang RAS dan sosial politik.
Pasal 6
Pengaturan tentang keanggotaan lebih lanjut akan di tetapkan dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan.
BAB 4
Kelembagaan
Peraturan kelembagaan lebih lanjut akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan
BAB 5
Keuangan Organisasi
Pasal 7
Keuangan Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan di peroleh dari iuran Anggota dan Pengurus, Usaha Mandiri, dan sumbangan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat,
Besarnya Iuran anggota selanjutnya di tetapkan dengan ketentuan tersendiri.
Pasal 8
Keuangan Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan di kelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna .
BAB 6
Identitas Organisasi
Pasal 9
Karang Taruna Karya Muda Enam belas Tujuh Delapan mempunyai lambang yang di tetapkan dalam Rapat Anggota.
Pasal 10
Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya di atur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan.
BAB 7
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar hanya bisa di tetapkan dalam rapat anggota Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan.
Pasal 12
Rancangan perubahan Anggaran Dasardisusun oleh panitia khusus , selanjutnya di tetapkan dalam rapat anggota
BAB 8
Penutup
Pasal 13
Hal hal yang belum di tetapkan dalam anggaran dasar, akan di atur dalam anggaran rumah tangga
Pasal 14
Anggaran dasar ini berlaku sejak di tetapkan dalam rapat anggota Karang Taruna Karya Muda Enam Belas Tujuh Delapan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( ART )
BAB
I
Ketentuan
Umumnya
Pasal
1
KARANG
TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN adalah wadah pengembangan generasi
muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah RW,
desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional,
bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal
2
KARANG
TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN adalah organisasi sosial kepemudaan
yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar
partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal
3
KARANG
TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara
preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta
mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal
4
Seiring
dengan tugas pokok tersebut, KARANG TARUNA melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2.
Menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf
kesejahteraan sosial masyarakat;
3.
Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan
masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang
lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4.
Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang
mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan
komponen masyarakat.
BAB
II
Keanggotaan
Pasal
5
Jenis
Keanggotaan
Anggota
KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN terdiri dari Anggota pasif,
anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal
6
1.
Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan
otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 40 tahun;
2.
Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 35
tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan
organisasi dan program-programnya;
3.
Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu
diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang
dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan
organisasi dan program-programnya;
4.
Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3
adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah RT 01, RT 06, R 07 RT 08
RW 05, Desa Bunut wetan Kecamatan Pakis Malang
Pasal
7
Kewajiban
Anggota
1.
Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS
TUJUH DELAPAN
3.
Menjaga nama baik KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
Pasal
9
Hak
Anggota
1.
Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.
Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KARANG TARUNA KARYA MUDA
ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
3.
Memberikan inspirasi ke pengurus KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH
DELAPAN.
4.
Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KARANG TARUNA KARYA MUDA
ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan
peraturan KARANG TARUNA.
BAB
III
Struktur
Organisasi
Pasal
10
Rapat
Anggota
Rapat
Anggota adalah Majelis tertinggi KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH
DELAPAN yang dihadiri oleh Pengurus, dan
Anggota.
2.
Dilakukan Satu bulan sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang
dibentuk untuk itu.
3.
Rapat Anggota
a.
Memilih dan menetapkan Ketua.
b.
Menetapkan Anggaran Belanja Organisasi.
4.
Wewenang Rapat Anggota :
a.
Mengangkat dan memberhentikan Ketua KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH
DELAPAN
b.
Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KARANG TARUNA KARYA MUDA
ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
c.
Merubah AD/ART KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
Ketua
Tugas
dan Wewenang :
1.
Bertangung jawab dalam memimpin KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH
DELAPAN.
2.
Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KARANG TARUNA KARYA
MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
3.
Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS
TUJUH DELAPAN dan hubungan dengan pihak lain.
4.
Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Rapat Anggota di akhir periode
kepengurusan.
5.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau
Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.
Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS
TUJUH DELAPAN, Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal
12
Sekretaris
Tugas
dan Wewenang :
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.
Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi,
tata komunikasi.
5.
Merancang, memelihara dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang
diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.
Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di
Lembaga.
7.
Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KARANG TARUNA KARYA MUDA
ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
Pasal
13
Bendahara
Tugas
dan Wewenang :
1.
Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.
Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan
proposional.
BAB
IV
PEMBENTUKAN
KEPENGURUSAN
Pasal
14
1.
Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama Dewan Pelindung dan
Penasehat
2.
Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Rapat
Anggota Tahunan
3.
Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB
V
PERGANTIAN
PENGURUS
Pasal
15
1.
Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.
Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.
Pengurus meninggal dunia.
c.
Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
d.
Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.
Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.
Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka
mekanismenya melalui Rapat Anggota
b.
Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan
Ketua atas persetujuan dan atas usulan Ketua Bidang.
BAB
VI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
16
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Rapat Anggota
BAB
VII
LAMBANG
Pasal
17
Lambang
KARANG TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
Lambang KARANG
TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN mengandung unsur-unsur:
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
22
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
tersendiri dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lembaga yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KARANG
TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Anggota KARANG
TARUNA KARYA MUDA ENAM BELAS TUJUH DELAPAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar